Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Data pada SINTA

Sidik
Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Data pada SINTA

Yth.
1. Pimpinan PT
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi

Berdasarkan surat plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 0620/E5.5/AL.04/2022 tanggal 17 Juli 2022 perihal Pemberitahuan untuk Pemutakhiran Data pada SINTA, dengan beberapa pertimbangan dan kondisi terkait proses pemutakhiran data saat ini, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas akhir pemutakhiran data pada SINTA yang sebelumnya tanggal 20 Agustus 2022 diperpanjang hingga 5 September 2022.
2. Data pada SINTA akan digunakan untuk klasterisasi perguruan tinggi berbasis kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta rekrutmen reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi yang belum mengajukan surat permohonan akun verifikator LPPM SINTA, silakan dapat mengajukan surat permohonan melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/verifikatorlppm
4. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui tautan:
http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
M. Faiz Syuaib

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *