Implementasi Permendikbud No. 30/2021 tentang PPKS

Sidik
Implementasi Permendikbud No. 30/2021 tentang PPKS

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
dalam lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI

Menindaklanjuti Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mewajibkan perguruan tinggi untuk melakukan implementasi (pembentukan Satgas) paling lambat 1 tahun setelah Permen tersebut diundangkan (3 September 2022), dengan hormat kami mohon kesediaan Bapak/Ibu Pimpinan PTS untuk menyampaikan laporan terkait implementasi Permen tersebut di PTS masing-masing. Laporan yang disampaikan meliputi upaya pencegahan dan penanganan terkait dengan pembentukan satgas, penyusunan pedoman, pelaksanaan sosialisasi, dan berbagai bentuk implementasi lainnya, baik untuk kebijakan antikekerasan seksual, dan juga kebijakan antiperundungan, antiintoleransi dan antikorupsi. Laporan dapat disampaikan melalui email: lldikti16_gtlo@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 7 Oktober 2022. Panduan terkait implementasi kami sampaikan terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Kepala LLDIKTI Wil. XVI,
Munawir Razak

Surat resmi dan panduan dapat diunduh melalui tautan:
https://drive.google.com/file/d/182CDQ2uj7IiVCY7ZHXEUDpU13DcxA7AY/view?usp=sharing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *