Sebagai rangkaian kegiatan penyerahan SK Penggabungan PTS dan Pelantikan Rektor, Institut Kesehatan dan Teknologi (IKT) Jainuddin Kotamobagu juga menyelenggarakan Kuliah Umum pada kesempatan yang sama (Senin, 16 Januari 2023). Bertempat di auditorium Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kuliah umum yang diikuti oleh dosen dan mahasiswa IKT Jainuddin tersebut menghadirkan Sekda Bolaang Mongondow Utara, Jusnan Calamento Mokoginta dan Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Razak sebagai pembicara.
Mengawali kuliah umum, Munawir menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota mempunya peran yang strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi. Hal tersebut tercermin dari Peraturan Menteri yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI, dimana LLDIKTI yang bertugas sebagai fasilitator peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi harus berkoordinasi dengan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugasnya tersebut. ”Koordinasi ini dibutuhkan untuk memperkuat peran dari PTS di daerah tersebut”, ujar Munawir.
Menurut Munawir, PTS mempunyai peran yang sangat besar dalam pembangunan di daerah. Selain menghasilkan sarjana sebagai sumber tenaga kerja untuk daerah, PTS juga bisa menjadi mitra strategis Pemda dalam penyusunan kebijakan dan program daerah, mengadakan studi-studi kebijakan serta mengembangkan model-model pembangunan daerah, menelaah mengenaai masalah sosial ekonomi di masyarakat, hingga pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan tri dharma perguruan tinggi. Selain itu PTS juga berperan mengurangi capital flight (pindahnya modal) ke daerah lain. Munawir mengilustrasikan jika terdapat 100 orang lulusan SMA/SMK di Kotamobagu melanjutkan studi ke perguruan tinggi luar daerah dengan rata-rata biaya perbulan 2 juta perorang, berarti dalam setahun ada capital flight sebanyak 24 miliar dari Kotamobagu. ”Namun, jika 1000 mahasiswa tersebut tetap kuliah di sini, maka 24 miliyar tersebut berputar di sini dan dan akan memberikan multiplier effect terhadap tumbuhnya berbagai aktivitas (ekonomi & sosial) secara signifikan, baik itu bisnis kuliner, kos-kosan, ATK, laundry dan berbagai jenis usaha lainnya”, ucap Munawir.
Oleh karena itu, Munawir berharap Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkontribusi terhadap pengembangan PTS di daerahnya masing-masing. Munawir mengutip Pasal 83 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Pendidikan Tinggi, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBD. Dukungan tersebut dalam bentuk hibah namun tetap harus mengikuti Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. ”Hibah tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, sehingga bersifat tidak wajib serta tidak mengikat. Selain itu harus secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda sesuai aturan yang ditetapkan oleh Mendagri”, ujar Munawir menutup kuliah umumnya.
Webs Media Publisher