lldikti16_gtlo@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00

Pengakuan Capaian Pembelajaran Melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Facebook
WhatsApp
Telegram
Twitter

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat bisa terjangkau dan terjaminnya akses memperoleh pendidikan sebagaimana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi ini mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang sebelumnya telah belajar melalui pendidikan yang tidak formal masuk ke sistem pendidikan formal.

Hal inilah yang melatar belakangi LLDIKTI XVI melaksanakan sosialisasi Program RPL yang dilaksanakan di Universitas Prisma Manado, Rabu 8 Maret 2023. Kegiatan tersebut menghadirkan Sub Koordinator RPL dan Pembelajaran Internasional, Yulita Priyoningsih sebagai narasumber.

Yulita mengatakan untuk menyelenggarakan RPL hal pertama yang perlu disiapkan oleh Program Studi (PRODI) yaitu menetapkan pengelola program RPL untuk memastikan prodi memenuhi persyaratan. RPL memiliki sistem E-Rekomendasi  RPL Akademik yaitu Aplikasi SIERA. Pengelola RPL wajib melaporkan persiapannya ke dalam SIERA, memastikan bahwa Program Studi layak untuk menyelenggarakan RPL. Program Studi tersebut tidak dapat melaporkan mahasiswa yang diterima lewat jalur RPL ke PDDIKTI jika belum memasukan data ke SIERA.

“PPDIKTI nanti menarik data di SIERA, hal ini perlu diperhatikan oleh prodi. Aplikasi SIERA sudah tersinkronisasi dengan PDDIKTI. Untuk mendapatkan akunnya cukup menghubungi admin PDDIKTI yang ada di Perguruan Tinggi” jelas Yulita.

Yulita juga menambahkan bahwa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dibedakan menjadi dua, RPL tipe A dan Tipe B. Kedua jenis RPL ini memiliki output yang berbeda. RPL tipe A akan mendapatkan sertifikat atau ijazah, sedangkan tipe B hanya mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan oleh menteri. Tipe B adalah jenis RPL yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dosen.

Dengan adanya program RPL, Perguruan Tinggi bisa merekrut akademisi dosen instruktur dan tutor yang berasal dari praktisi ahli yang belum berizasah S2 atau untuk mengakui Capaian pembelajaran (CP) individu yang tidak berijazah Pendidikan Tinggi sebagai penghargaan atas kontribusinya yang luar biasa.

Setelah sesi penyampaian materi oleh Yulita Priyoningsih, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama peserta yang ikut hadir secara luring dan daring. (Humas)

Kegiatan ini dapat ditonton langsung di channel youtube LLDIKTI XVI :

https://www.youtube.com/live/xRCdq6Yikmk?feature=share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pengumuman

    Ikuti Kami