Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
- Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Mitra
Terkait dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:
- PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen dengan status aparatur sipil negara, yaitu dosen dengan status pegawai negeri sipil dan dosen dengan status pegaw pemerintah dengan perjanjian kerja. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen non-aparatur sipil negara.
- Bagi dosen aparatur sipil negara:
a. Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
b. Untuk mengakomodasi tenggat waktu di atas, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi.
c. Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER yang dikelola oleh Kemendikbudristek aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang.
d. Dosen yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER yang dikelola oleh Kemendikbudristek, atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, sampai dengan tanggal
e. Kemendikbudristek akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukanvalidasi dan melengkapi data yang telah tersediapada tanggal16 s.d. 31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau melengkapi data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian.
f. Proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerjaakan dilakukan tanggal1 s.d 30 Juni 2023 sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum di dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek. - Bagi dosen non-aparatur sipil negara, hasil kerja tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbus Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru. Saat ini tida ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-aparatur sipil negara.
- Implikasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 terhadap karier dosen akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Mendikbudristek baru selaku pembina jabatan fungsional Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak.
Kami memahami bahwa telah terjadi kebingungan terkait proses implementasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 sampai dengan saat ini. Untuk itu kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi.
Atas berbagai masukan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur Jenderal,
NIZAM