Layanan Pengajuan Keberatan Terhadap Informasi

  1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Kantor LLDIKTI Wilayah XVI. Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, 96115; 
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah XVI dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID LLDIKTI Wilayah XVI;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah XVI. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini;
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID LLDIKTI Wilayah XVI akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID LLDIKTI Wilayah XVI dalam hal ini Kepala LLDIKTI Wilayah XVI.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 WITA dan Pukul 13.00-15.00 WITA
    • Jumat             : Pukul 09.00-11.30 WITA dan Pukul 13.30-15.00 WITA