Untuk menjaga kualitas Perguruan Tinggi, diperlukan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kepada Kemdikbudristek apabila melihat dan mengetahui pelanggaran yang terjadi di perguruan tinggi, seperti:
- membuka program studi tanpa izin Menteri
- melaksakanan kelas jauh (PSDKU atau PJJ) tanpa izin Menteri
- memberikan gelar kepada orang yang tidak berhak
- memberikan gelar atau meluluskan pada saat program studi tidak terakreditasi
- tidak menyediakan, memfasilitasi, memiliki Sumber Belajar sesuai dengan Program Studi yang dikembangkan
- melaporkan data yang tidak valid ke pangkalan data Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan kegiatan akademik yang tidak sesuai dengan seluruh Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- melakukan penerimaan Mahasiswa barudengan tujuan komersial
- tidak berprinsip nirlaba
- melakukan perubahan nama Perguruan Tinggi, nama dan/atau bentuk Badan Penyelenggara, dan/atau lokasi
Kampus Utama PTS tanpa izin dari Menteri - terjadi sengketa di internal badan penyelenggara dan/atau pengelola yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
- pelanggaran lain yang diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan langsung melalui Sistem Informasi Pengendalian Perguruan Tinggi yang dapat diakses melalui tautan: sidali.kemdikbud.go.id