- Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Kantor LLDIKTI Wilayah XVI. Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, 96115
- Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah XVI, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email dan surat atau dapat mengirimkan melalui Google Form Disini
- Adapun dokumen Formulir permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: borang permohonan informasi;
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa)
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
- Surat Kuasa Bermaterai apabila pemohon dikuasakan.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin s.d. Kamis
- Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA
- Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA
- Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
- Jumat
- Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WITA
- Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA
- Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WITA
- Senin s.d. Kamis
- Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK