Standar Pelayanan


Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Standar pelayanan LLDIKTI Wilayah XVI ditetapkan oleh Kepala LLDIKTI WIlayah XVI setelah mendengarkan aspirasi dari pengguna layanan melalui proses uji publik. Standar pelayanan ini kemudian menjadi acuan seluruh pegawai LLDIKTI Wilayah XVI dalam memberikan pelayanan baik dari aspek waktu, prosedur dan persyaratannya.