lldikti16_gtlo@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00

Profil Singkat PPID LLDIKTI Wilayah XVI

Facebook
WhatsApp
Telegram
Twitter

Dalam rangka optimalisasi layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI berupaya menjalankan amanat tersebut dengan membentuk PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satuan kerja LLDIKTI Wilayah XVI dibentuk sejak tahun 2022. Kepala LLDIKTI Wilayah XVI merupakan Atasan PPID dan Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI sebagai PPID. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana yang terdiri dari Pelaksana PPID Bid.Pengelola Informasi, Pelaksana PPID Bid. Dokumentasi dan Arsip, Pelaksana PPID Bid.Pelayanan Informasi Serta Pelaksana PPID Bid.Penyelesaian Sengketa Informasi

Pembentukan LLDIKTI Wilayah XVI dan PPID LLDIKTI Wilayah XVI

Sehubungan meningkatnya kebutuhan pelayanan perguruan tinggi swasta di LLDIKTI Wilayah IX, pada tahun 2019, Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) dan Aliansi Perguruan Tinggi Swasta (APERTI) Gorontalo, mulai memprakarsai terbentuknya LLDIKTI baru di wilayah Gorontalo. Pembentukan LLDIKTI baru ini disesuaikan dengan konteks birokrasi dan konteks pelayanan, di mana pelayanan itu harus lebih mendekatkan diri pada publik.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, menjadi tonggak sejarah berdirinya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI.

Pembentukan LLDIKTI Wilayah XVI ditindak lanjuti dengan Pembentukan Tim PPID di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI. 

Pada Juni 2022, seiring dilantiknya Kepala LLDIKTI Wilayah XVI yang baru, struktur organisasi PPID LLDIKTI Wilayah XVI dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI Nomor 2079/LL16/HK.03.01/2022 Tanggal 3 Agustus 2022 Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI , Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan:

1. Kepala Bagian Umum sebagai PPID

2. Pelaksana PPID Bid.Pengelola Informasi

3. Pelaksana PPID Bid. Dokumentasi dan Arsip

4. Pelaksana PPID Bid.Pelayanan Informasi 

5. Pelaksana PPID Bid.Penyelesaian Sengketa Informasi

PPID dan Perangkat PPID LLDIKTI Wilayah XVI bertanggung jawab melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI.


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, 96115

Website : https://lldikti16.kemdikbud.go.id

Email : lldikti16_gtlo@kemdikbud.go.id

Facebook : @lldiktiwil16

Instagram : lldiktiwil16

Tiktok: lldiktiwil16

Twitter: @lldiktiwil16

YouTube : LLDIKTI Wilayah XVI