lldikti16_gtlo@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00

Sejarah

Facebook
WhatsApp
Telegram
Twitter

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) merupakan bentuk baru dari lembaga koordinasi perguruan tinggi bernama Kopertis. Sejarah Kopertis dimulai dari terbitnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968, yang berlaku surut mulai tanggal 10 Oktober 1967 tentang Pembentukan Koordinasi Perguruan Tinggi (Koperti) yang memiliki fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Pada tahun 1967, dibentuklah 7 Koperti di seluruh Indonesia, terdiri dari:

  1. Koperti Wilayah I, menaungi wilayah kerja Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau;
  2. Koperti Wilayah II, menaungi wilayah kerja Jakarta Raya, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat;
  3. Koperti Wilayah III, menaungi wilayah kerja Jawa Barat;
  4. Koperti Wilayah IV, menaungi wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Surakarta, dan Kedu;
  5. Koperti Wilayah V, menaungi wilayah kerja Keresidenan Pati, Semarang, Pekalongan, dan Banyumas;
  6. Koperti Wilayah VI, menaungi wilayah kerja Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
  7. Koperti Wilayah VII, menaungi wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya.

Seiring bertambahnya pendirian perguruan tinggi terutama Perguruan TInggi Swasta di wilayah masing-masing, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 079/O/1975, tanggal 17 April 1975, yang isinya membatasi ruang lingkup kerja Koordinasi Perguruan TInggi, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta. Oleh karenanya, Koordinasi Perguruan Tinggi pun berubah nama menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan PTS, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 062/O/1982 dan Nomor 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan TInggi Swasta yang di dalamnya selain mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis, juga mengubah wilayah kerja dari sebelumnya 7 menjadi 12 wilayah kerja.

LLDIKTI XVI sebelumnya masih menyatu dengan wilayah kerja Kopertis Wilayah IX di Ujung Pandang yang menaungi wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Pada tahun 2018, terbit Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TInggi Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI. Dengan adanya aturan tersebut, Kopertis Wilayah IX pun berubah nama menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

Sehubungan meningkatnya kebutuhan pelayanan perguruan tinggi swasta di LLDIKTI Wilayah IX, pada tahun 2019, Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) dan Aliansi Perguruan Tinggi Swasta (APERTI) Gorontalo, mulai memprakarsai terbentuknya LLDIKTI baru di wilayah Gorontalo. Pembentukan LLDIKTI baru ini disesuaikan dengan konteks birokrasi dan konteks pelayanan, di mana pelayanan itu harus lebih mendekatkan diri pada publik.

Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, bagi para Perguruan Tinggi di Wilayah Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah, lokasi kantor pelayanan yang berada di Ujung Pandang agak sulit dijangkau dikarenakan jarak. Belum lagi jumlah perguruan tinggi swasta di ketiga daerah tersebut yang berjumlah sekitar 300 di kala itu. Tujuan dibentuknya LLDIKTI baru ini guna mempermudah pelayanan pendidikan tinggi, terutama bagi perguruan tinggi swasta yang berada di ketiga wilayah tersebut.

Atas dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta gabungan stakeholder Perguruan Tinggi, terbentuklah LLDIKTI Wilayah XVI yang berkedudukan di Gorontalo dengan wilayah kerja menaungi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruwadi, MP dilantik sebagai Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI pada Tanggal 22 Oktober 2020 oleh Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan, Profesor Ainun Na’im, di ruang Graha Utama, Gedung Ki Hajar Dewantoro Lantai 3, Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terbentuknya LLDIKTI Wilayah XVI ini disambut baik oleh masyarakat Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Adanya LLDIKTI Wilayah XVI, diharapkan bisa memudahkan pelayanan terhadap Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri di Wilayah XVI, sebagai wujud untuk peningkatan kelembagaan dan SDM Perguruan Tinggi.