Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021, LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
- pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
- pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
- pelaksanaan administrasi.