Tugas Pokok
Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pasal 3 menyebutkan :
“Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.”
Fungsi
Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pasal 4 menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
- Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
- Pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguran tinggi;
- Pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
- Pelaksanaan kerja sama;
- Pengelolaan data dan infromasi perguruan tinggi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
- Pelaksanaan administrasi.