Tugas dan Fungsi PPID Sebagai Berikut :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarlusan informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya;
- Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pngecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk hak setiap orang atas informasi publik;
- Mnyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit kerja yang bersangkutan.