lldikti16_gtlo@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00

Tugas dan Fungsi PPID

Facebook
WhatsApp
Telegram
Twitter

Tugas dan Fungsi PPID Sebagai Berikut : 

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarlusan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya;
  7. Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pngecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk hak setiap orang atas informasi publik;
  9. Mnyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit kerja yang bersangkutan.